Animasi dengan Flash, Mendapatkan IP address dengan Delphi, CSV to MySQL »

Jumat, 05 Desember 2008

Kampanye Anti HAKI

Apa yang harus ditolak dari HaKI ?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dipertegas bahwa tulisan ini hanya difokuskan pada pembahasan bidang pengembangan software (perangkat lunak /program komputer) serta Hak atas Kekayaan Intelektual yang terkait dengan bidang tersebut, bukan menyangkut bidang atau disiplin ilmu lainnya.

Dengan diterbitkannya aturan perlindungan hak paten (copyright) oleh WIPO (maupun oleh pemerintah Indonesia lewat UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta), maka seseorang atau para pembuat dan pengembang software memiliki payung hukum untuk mengklaim hak kepemilikan pribadi terhadap suatu produk software serta memiliki hak penuh untuk mengembangkan softwarenya tersebut secara tertutup (close software).


Mengapa hak cipta (copyright) atau hak kepemilikan pribadi dalam
pengembangan software harus ditolak?
Pemberian hak kepemilikan pribadi atau hak cipta (copyright) harus ditolak karena:
  • Telah melahirkan raksasa-raksasa kapitalis dalam bidang pengembangan software. Contohnya perusahaan raksasa pembuat software, Microsoft yang memonopoli pasar software dunia (produk Windowsnya digunakan oleh hampir 90% pengguna komputer di seluruh dunia.
  • Telah dimanfaatkan oleh para pengembang software untuk menjual lisensi (izin) penggunaan software mereka dengan harga yang sangat mahal sehingga teknologi komputer tidak lagi dapat dinikmati oleh masyarakat kelas bawah seperti halnya kebanyakan kelas masyarakat di Indonesia. Misalnya produk Microsoft Office 2003 yang dijual dengan harg lebih dari Rp. 1 Juta per lisensi (1 Copy ).
  • Telah menjadikan kita (para pengguna software) hanya sebagai pemakai pasif serta mematikan kreativitas karena dengan tidak disertakannya source kode (kode sumber atau bahan mentah dalam bentuk bahasa pemrograman) dari sebuah software, maka tertutuplah ruang untuk mempelajari dan mengembangkan sendiri software tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kreativitas kita sendiri.
  • Jika kita memodifikasi software miliki sebuah perusahaan kemudian menyebarkannya, maka kita dapat dituntut atas tuduhan telah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap pemilik software tersebut.
  • Telah menjadikan ilmu tidak lagi dihargai sebagai anugerah yang memiliki nilai untuk meningkatkan derajat kemanusiaan tetapi hanya diukur dengan materi (uang).

Untuk menolak hak cipta (copyright) dalam bidang software, apa yang mesti dilakukan ?
Yang perlu kita lakukan adalah memberika dukungan sepenuhnya terhadap Gerakan Free Software di negara kita yang dipimpin oleh sebuah yayasan yang didirikan oleh Richard M. Stallman pada tahun 1984 bernama Free Software Foundation.

Apa misi Free Software Foundation (FSF)?
Yayasan ini didirikan untuk mempromosikan dan melindungi kebebasan tiap individu untuk :
Menggunakan sebuah produk software (program komputer) untuk tujuan apapun
Memodifikasi software agar sesuai dengan kebutuhan
Mendistribusikan hasil modifikasi software sehingga orang lain bisa memperoleh manfaat dari perbaikan yang dilakukan terhadap software tersebut

Apa yang telah dilakukan Free Software Foundation ?
Yayasan ini telah mengembangkan proyek GNU (pengembangan software berlisensi GNU GPL) dan mendistribusikan ratusan software berlisensi GNU GPL tersebut lewat gerakan Free Software. Software-software yang telah didistribusikan antara lain :
Operating System (Sistem Operasi) : Linux atau GNU/Linux, FreeBSD, dan GNUBSD
Languages (bahasa Pemrograman) : GNU C/C++, Perl, Phyton, dan Tcl
Windowing System (System Window):The X Window System dan Xfree86
Web Browser : Mozilla FireFox, Opera, adn Netscape Navigator
Desktop : GNOME, KDE, dan GNUStepXfee
Aplication (Aplikasi) : ABIWord dan GIMP
Office Suites (Aplikasi Perkantoran) : OpenOffice dan Koffice
Server : Samba, Apache, PhP, Zope, MySql, dan PostgreSQL

Apa itu Gerakan Free Software, GNU, dan GNU GPL ?
Gerakan Free Software (1984) adalah gerakan yang berlandaskan pada aspek moral dan etika, yaitu gerakan dengan tujuan membuat semua software bebas dari pembatasan IP (intellectual property), yang mana diyakini menghambat pengembangan teknis dan melawan nilai-nilai positif yang ada dalam komunitas.

Gerakan Free Software pada dasarnya bertujuan untuk mengembalikan hak-hak kemanusiaan terhadap ilmu pengetahuan sehingga ilmu (dalam hal ini pengetahuan tentang software maupun ilmu komputer secara umum) tidak lagi hanya menjadi milik orang-orang yang hanya memikirkan keuntungan materi dari ilmu yang dimilikinya. Gerakan ini sepenuhnya menolak adanya hak kepemilikan pribadi terhadap sebuah software karena memicu lahirnya praktek jual beli software dengan harga yang sangat mahal seperti yang telah dilakukan oleh banyak perusahaan software.

GNU adalah akronim rekursif dari GNU is not Unix. GNU adalah nama proyek yang dikembangkan oleh oleh Richard M. Stallman lewat Free Software Foundation yang bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada semua orang untuk mendistribusikan kembali dan mengubah perangkat lunak GNU dengan cara mengcopyleftkannya. Copyleft menyatakan bahwa siapa pun yang mendistribusikan kembali perangkat lunak, dengan atau tanpa perubahan, harus memberikan kebebasan untuk menggandakan dan mengubahnya. Copyleft menjamin bahwa setiap pengguna memiliki kebebasan.

GNU GPL merupakan singkatan dari GNU General Public License (Lisensi Publik umum GNU). Ini merupakan bentuk lisensi dimana setiap individu dijamin kebebasannya untuk menggunakan sebuah software, mengembangkan atau memodifikasinya, mendistribusikannya serta mengambil jasa sepanjang mengikuti aturan-aturan yang dietapkan dalam Lisensi GNU GPL antara lain mewajibkan untuk menyebarluaskan seluruh Source Code dari program tersebut (baik program asli maupun program yang telah dimodifikasi) tanpa memberikan lisensi (menjualnya) serta mencantumkan pemberitahuan tentang tidak adanya garansi terhadap pemakaian software tersebut. Lisensi GNU GPL biasa juga disebut Copyleft (lawan dari Copyright) (Informasi yang lebih rinci lihat di http://www.gnu.org)

Dengan lahirnya gerakan free software movement, tidak akan ada lagi istilah pembajakan, pencurian source code program, dan pelanggaran terhadap modifikasi sebuah program karena gerakan ini tidak menghalalkan pemberian lisensi hak cipta (copyright) kepada perorangan atau organisasi tertentu saja.

Bagaimana cara mendukung gerakan Free Software ?
Mengurangi secara perlahan penggunakan software berlisensi hak cipta (copyright) seperti Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Photoshop, Internet Explorer dan sebagainya dengan beralih ke aplikasi berlisensi GNU GPL (copyleft) seperti Sistem Operasi Linux (sebagai pengganti Sistem Operasi Windows), Open Office.org (sebagai pengganti Microsoft Office), GNU Image Manipulation Program (sebagai pengganti Adobe Photoshop), Mozilla Firefox (sebagai pengganti Internet Explorer)

Mendistribusikan seluruh software berlisensi GNU GPL kepada masyarakat dan meyebarluaskan informasi tentang gerakan free software movement ini.

Sumber : http://www.disperindag-jabar.go.id/


Senin, 01 Desember 2008

7 Alasan Mengapa Indonesia Harus Mengadopsi Free/Open Source Software (FOSS)

FOSS sebagai bentuk dari kenginan berbagi, menyebarkan pengetahuan secara luas menjadi fenomena menyegarkan di dunia perangkat lunak. Perangkat lunak yang dulu di dominasi oleh korporasi, kode sumber-nya bersifat tertutup (proprietary), serta bersifat kapitalis, kini sudah mulai digantikan dengan bentuk baru perangkat lunak yang bersifat terbuka.

Keterbukaan dalam sebuah perangkat lunak menjadi penting karena perlu dicatat bahwa perangkat lunak berbasis foss menganut asas kebebasan bukan gratis dalam arti tanpa biaya. Kebebasan ini menjadikan perangkat lunak berbasis open source patut digunakan bagi negara-negara yang masih berkembang utamanya di bindang teknologi termasuk Indonesia.

Indonesia sudah selayaknya untuk ikut mengadopsi perangkat lunak berbasis FOSS terutama perlunya dukungan pemerintah baik dalam bentuk regulasi yang jelas dan menguntungkan serta wajib untuk menyebarluaskan perangkat lunak FOSS.


1. Penghematan biaya dan efisiensi Dari beberapa penelitian dijelaskan bahwa penggunaan perangkat lunak dapat menekan biaya lisensi yang umumnya dikenakan pada perangkat lunak tertutup. Dengan penghematan anggaran pembelian lisensi dapat digunakan untuk hal lain seperti program pengembangan perangkat lunak FOSS oleh vendor lokal atau penghematan dialihkan utk anggaran lain yang lebih memerlukan seperti pendidikan dan kesehatan.


2. Kemampuan berkembang secara mandiri. Dengan kode sumber terbuka, siapa saja bisa untuk mempelajari sebuah perangkat lunak. Dan diharapkan dengan berkembangnya pusat-pusat penelitian di setiap wilayah termasuk di wilayah kampus dapat berkembang sehingga Indonesia tidak lagi tergantung kepada vendor asing.


3. Pendayagunaan pengembang lokal. Dengan iklim pengembangan perangkat lunak berbasis FOSS yang meningkat, maka kebutuhan akan penggunaan bisnis dan korporat pun akan meningkat. Dari sini akan tumbuh pengembang-pengembang lokal serta UKM yang menjadi pemicu tumbuh dan berkembangannya industri perangkat lunak berbasis FOSS.


4. Pengembangan SDM lokal. Dengan iklim perangkat lunak FOSS yang kondusif, semakin banyak pula SDM di indonesia yang akan menjadi tenaga-tenaga pengembang yang kompeten yang menjadi solusi atas masalah tingkat pengangguran di indonesia


5. Penyerapan teknologi dengan cepat. Perangkat lunak FOSS dapat dengan mudah utk dikembangkan dan dimodifikasi sesuai keperluan termasuk antar muka bahasa. Dengan penggunaan bahasa ibu diharapkan penyerapan teknologi akan lebih cepat ke seluruh pelosok indonesia.


6. Isu Keamanan. Tidak seperti perangkat lunak tertutup, dimana pengguna tidak akan tahu adanya celah keamanan, Di dalam perangkat lunak berbasis FOSS seluruh kode sumber akan terlihat dan bebas untuk diperbaiki, sehingga faktor keamanan pun lebih terjamin, terutama untuk penggunaan yang sensitif terhadap isu keamanan seperti penggunaan perangkat lunak di wilayah aparat hukum.


7. Terbebas dari kapitalis. Dengan penggunaan perngkat lunak berbasis FOSS secara maksimal, Indonesia akan terbebas dari belenggu vendor-vendor asing yang hanya ingin mengeruk keuntungan semata tanpa peduli dengan efek yang terjadi. Indonesia akan terbebas karena semua pengkat lunak bisa diciptakan, dikembangkan serta di gunakan oleh rakyat indonesia dan untuk rakyat indonesia. Swasembada teknologi bukan lagi menjadi impian.

Dengan penggunaan perangkat lunak berbasis open source diharapkan Indonesia bisa turut berkembang secara mandiri di sisi teknologi dan tidak lagi tergantung dari negara manapun.



Sumber : Solusi Web