Apa yang harus ditolak dari HaKI ?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dipertegas bahwa tulisan ini hanya difokuskan pada pembahasan bidang pengembangan software (perangkat lunak /program komputer) serta Hak atas Kekayaan Intelektual yang terkait dengan bidang tersebut, bukan menyangkut bidang atau disiplin ilmu lainnya.
Dengan diterbitkannya aturan perlindungan hak paten (copyright) oleh WIPO (maupun oleh pemerintah Indonesia lewat UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta), maka seseorang atau para pembuat dan pengembang software memiliki payung hukum untuk mengklaim hak kepemilikan pribadi terhadap suatu produk software serta memiliki hak penuh untuk mengembangkan softwarenya tersebut secara tertutup (close software).
Mengapa hak cipta (copyright) atau hak kepemilikan pribadi dalam
pengembangan software harus ditolak?
Pemberian hak kepemilikan pribadi atau hak cipta (copyright) harus ditolak karena:
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dipertegas bahwa tulisan ini hanya difokuskan pada pembahasan bidang pengembangan software (perangkat lunak /program komputer) serta Hak atas Kekayaan Intelektual yang terkait dengan bidang tersebut, bukan menyangkut bidang atau disiplin ilmu lainnya.
Dengan diterbitkannya aturan perlindungan hak paten (copyright) oleh WIPO (maupun oleh pemerintah Indonesia lewat UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta), maka seseorang atau para pembuat dan pengembang software memiliki payung hukum untuk mengklaim hak kepemilikan pribadi terhadap suatu produk software serta memiliki hak penuh untuk mengembangkan softwarenya tersebut secara tertutup (close software).
Mengapa hak cipta (copyright) atau hak kepemilikan pribadi dalam
pengembangan software harus ditolak?
Pemberian hak kepemilikan pribadi atau hak cipta (copyright) harus ditolak karena:
- Telah melahirkan raksasa-raksasa kapitalis dalam bidang pengembangan software. Contohnya perusahaan raksasa pembuat software, Microsoft yang memonopoli pasar software dunia (produk Windowsnya digunakan oleh hampir 90% pengguna komputer di seluruh dunia.
- Telah dimanfaatkan oleh para pengembang software untuk menjual lisensi (izin) penggunaan software mereka dengan harga yang sangat mahal sehingga teknologi komputer tidak lagi dapat dinikmati oleh masyarakat kelas bawah seperti halnya kebanyakan kelas masyarakat di Indonesia. Misalnya produk Microsoft Office 2003 yang dijual dengan harg lebih dari Rp. 1 Juta per lisensi (1 Copy ).
- Telah menjadikan kita (para pengguna software) hanya sebagai pemakai pasif serta mematikan kreativitas karena dengan tidak disertakannya source kode (kode sumber atau bahan mentah dalam bentuk bahasa pemrograman) dari sebuah software, maka tertutuplah ruang untuk mempelajari dan mengembangkan sendiri software tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kreativitas kita sendiri.
- Jika kita memodifikasi software miliki sebuah perusahaan kemudian menyebarkannya, maka kita dapat dituntut atas tuduhan telah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap pemilik software tersebut.
- Telah menjadikan ilmu tidak lagi dihargai sebagai anugerah yang memiliki nilai untuk meningkatkan derajat kemanusiaan tetapi hanya diukur dengan materi (uang).
Untuk menolak hak cipta (copyright) dalam bidang software, apa yang mesti dilakukan ?
Yang perlu kita lakukan adalah memberika dukungan sepenuhnya terhadap Gerakan Free Software di negara kita yang dipimpin oleh sebuah yayasan yang didirikan oleh Richard M. Stallman pada tahun 1984 bernama Free Software Foundation.
Apa misi Free Software Foundation (FSF)?
Yayasan ini didirikan untuk mempromosikan dan melindungi kebebasan tiap individu untuk :
Menggunakan sebuah produk software (program komputer) untuk tujuan apapun
Memodifikasi software agar sesuai dengan kebutuhan
Mendistribusikan hasil modifikasi software sehingga orang lain bisa memperoleh manfaat dari perbaikan yang dilakukan terhadap software tersebut
Apa yang telah dilakukan Free Software Foundation ?
Yayasan ini telah mengembangkan proyek GNU (pengembangan software berlisensi GNU GPL) dan mendistribusikan ratusan software berlisensi GNU GPL tersebut lewat gerakan Free Software. Software-software yang telah didistribusikan antara lain :
Operating System (Sistem Operasi) : Linux atau GNU/Linux, FreeBSD, dan GNUBSD
Languages (bahasa Pemrograman) : GNU C/C++, Perl, Phyton, dan Tcl
Windowing System (System Window):The X Window System dan Xfree86
Web Browser : Mozilla FireFox, Opera, adn Netscape Navigator
Desktop : GNOME, KDE, dan GNUStepXfee
Aplication (Aplikasi) : ABIWord dan GIMP
Office Suites (Aplikasi Perkantoran) : OpenOffice dan Koffice
Server : Samba, Apache, PhP, Zope, MySql, dan PostgreSQL
Apa itu Gerakan Free Software, GNU, dan GNU GPL ?
Gerakan Free Software (1984) adalah gerakan yang berlandaskan pada aspek moral dan etika, yaitu gerakan dengan tujuan membuat semua software bebas dari pembatasan IP (intellectual property), yang mana diyakini menghambat pengembangan teknis dan melawan nilai-nilai positif yang ada dalam komunitas.
Gerakan Free Software pada dasarnya bertujuan untuk mengembalikan hak-hak kemanusiaan terhadap ilmu pengetahuan sehingga ilmu (dalam hal ini pengetahuan tentang software maupun ilmu komputer secara umum) tidak lagi hanya menjadi milik orang-orang yang hanya memikirkan keuntungan materi dari ilmu yang dimilikinya. Gerakan ini sepenuhnya menolak adanya hak kepemilikan pribadi terhadap sebuah software karena memicu lahirnya praktek jual beli software dengan harga yang sangat mahal seperti yang telah dilakukan oleh banyak perusahaan software.
GNU adalah akronim rekursif dari GNU is not Unix. GNU adalah nama proyek yang dikembangkan oleh oleh Richard M. Stallman lewat Free Software Foundation yang bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada semua orang untuk mendistribusikan kembali dan mengubah perangkat lunak GNU dengan cara mengcopyleftkannya. Copyleft menyatakan bahwa siapa pun yang mendistribusikan kembali perangkat lunak, dengan atau tanpa perubahan, harus memberikan kebebasan untuk menggandakan dan mengubahnya. Copyleft menjamin bahwa setiap pengguna memiliki kebebasan.
GNU GPL merupakan singkatan dari GNU General Public License (Lisensi Publik umum GNU). Ini merupakan bentuk lisensi dimana setiap individu dijamin kebebasannya untuk menggunakan sebuah software, mengembangkan atau memodifikasinya, mendistribusikannya serta mengambil jasa sepanjang mengikuti aturan-aturan yang dietapkan dalam Lisensi GNU GPL antara lain mewajibkan untuk menyebarluaskan seluruh Source Code dari program tersebut (baik program asli maupun program yang telah dimodifikasi) tanpa memberikan lisensi (menjualnya) serta mencantumkan pemberitahuan tentang tidak adanya garansi terhadap pemakaian software tersebut. Lisensi GNU GPL biasa juga disebut Copyleft (lawan dari Copyright) (Informasi yang lebih rinci lihat di http://www.gnu.org)
Dengan lahirnya gerakan free software movement, tidak akan ada lagi istilah pembajakan, pencurian source code program, dan pelanggaran terhadap modifikasi sebuah program karena gerakan ini tidak menghalalkan pemberian lisensi hak cipta (copyright) kepada perorangan atau organisasi tertentu saja.
Bagaimana cara mendukung gerakan Free Software ?
Mengurangi secara perlahan penggunakan software berlisensi hak cipta (copyright) seperti Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Photoshop, Internet Explorer dan sebagainya dengan beralih ke aplikasi berlisensi GNU GPL (copyleft) seperti Sistem Operasi Linux (sebagai pengganti Sistem Operasi Windows), Open Office.org (sebagai pengganti Microsoft Office), GNU Image Manipulation Program (sebagai pengganti Adobe Photoshop), Mozilla Firefox (sebagai pengganti Internet Explorer)
Mendistribusikan seluruh software berlisensi GNU GPL kepada masyarakat dan meyebarluaskan informasi tentang gerakan free software movement ini.
Sumber : http://www.disperindag-jabar.go.id/